Pemprov Lampung Bentuk Tim Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan sebagai langkah memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Lampung secara terpadu dan efektif.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dalam struktur tim, Gubernur bertindak sebagai pembina, Wakil Gubernur sebagai pengarah, dan Sekretaris Daerah sebagai ketua.
Jihan Nurlela mengatakan tim ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan berbagai instansi terkait dalam menangani persoalan pertanahan. Selain meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik, tim juga diharapkan mampu mengidentifikasi dan menangani potensi konflik sejak dini secara transparan guna menjaga stabilitas sosial dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Tim melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, dan Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa, menjadi mediator bagi pihak yang berkonflik, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan hingga tingkat pusat. Tim juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Lampung.
