TANGGAMUS, NARASILAMPUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus membuka rekrutmen 981 Pengewas TPS untuk bertugas di 302 Kelurahan/Pekon pada 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.
Ketua Bawaslu Tanggamus Nasih Mustofa, S.H.I.,M.Pd.I mengatakan, rekrutmen dilaksanakan mulai 12 September 2024 dan hingga 28 September 2024.
Rekrutmen PTPS ini, katanya, dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024
Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan pelantikan PTPS pada 3 – 4 November 2024.
Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 – 20 November 2024.
“Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisi,” katanya.
Najih Mustofa menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga Tanggamus untuk berpartisipasi dalam Pilkada Tahun 2024 sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
”Kami mengajak semua Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus dan telah berusia 21 tahun untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, calon Pengawas TPS tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik atau organisasi partisan yang mendukung pasangan calon Bupati. Hal ini Kami lakukan untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pengawasan pemilihan. Kami percaya bahwa pengawas yang independen dan netral akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan.”
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus Fery Ariyanto juga mengajak semua Masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat berkontribusi dalam pemilihan dengan menjadi PTPS.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Dengan melibatkan lebih banyak orang sebagai pengawas TPS, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan dan memastikan bahwa setiap suara warga dihargai.”
Adapun syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita- Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sekurang-Kurangnya Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat Kecamatan terdiri atas unsur Anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 – 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
