Hadiri Webinar KPK – Kemenag RI, Rektor UIN RIL Tekankan Perkuat Penegakkan Integritas


BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan kampus. Komitmen tersebut ditegaskan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. usai mengikuti Webinar Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Rektor, Kamis (4/6/2026).

Menurut Rektor, penguatan integritas sejalan dengan moto UIN Raden Intan Lampung, yakni ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, and Integrity). Karena itu, budaya penegakan integritas harus terus diperkuat di seluruh lini kampus.

“Ada budaya penegakan integritas. Tidak ada tawar-menawar, karena moto kita ber-ISI. Mari kita benahi mulai dari hal-hal kecil,” tegas Prof. Wan.

Ia mengajak seluruh pimpinan dan sivitas akademika untuk menindaklanjuti materi yang disampaikan dalam webinar tersebut sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Webinar tersebut diikuti para Wakil Rektor, Dekan, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Koordinator Keuangan, serta Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui pendidikan dan pembangunan budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi. Melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK terus mendorong penguatan tata kelola kampus yang berintegritas.

Webinar tersebut menghadirkan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, serta tokoh nasional Busyro Muqoddas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, istilah gratifikasi sering kali dipahami secara berbeda oleh masyarakat dan kerap dianggap sebagai tanda kasih, bentuk silaturahmi, maupun bagian dari kebiasaan budaya. Akibatnya, batas antara gratifikasi dan pemberian yang dianggap wajar menjadi semakin tipis.

“Bagaimana agar masyarakat, sivitas akademika, mahasiswa, mahasiswi, termasuk para orang tua memahami bahwa gratifikasi yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan tertentu dapat menimbulkan persoalan dan berdampak pada perilaku yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ia berharap seluruh perguruan tinggi memiliki UPG yang dapat menjadi sarana konsultasi dan edukasi bagi sivitas akademika terkait langkah-langkah yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan praktik gratifikasi.

“Kami berharap seluruh kampus memiliki Unit Pengendali Gratifikasi sehingga seluruh sivitas akademika memahami apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan gratifikasi,” katanya.

Setyo juga menyinggung masih adanya anggapan bahwa pemberian hadiah dari siswa atau orang tua kepada tenaga pendidik merupakan sesuatu yang wajar. Padahal, menurutnya, gratifikasi menjadi persoalan ketika berpotensi memengaruhi seseorang dalam menjalankan atau tidak menjalankan kewajibannya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa gratifikasi tidak memiliki tempat dalam seluruh ajaran agama, termasuk Islam.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam dikenal istilah riswah atau suap, yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan tertentu, seperti memenangkan tender atau mendapatkan kemudahan yang tidak semestinya.

“Gratifikasi tidak ada tempatnya dalam semua agama, bukan hanya dalam Islam,” tegasnya.

Menag juga menyoroti penyalahgunaan jabatan yang menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar dalam ajaran Islam.

“Penyalahgunaan jabatan itu pengkhianatan yang luar biasa dalam Islam. Orang yang tidak amanah itu tidak beriman. Amanah itu terkait dengan iman,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan dan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar tidak akan menghadirkan keberkahan.

Menag  juga menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa kampus memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas di masyarakat.

Menurutnya, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak sivitas akademika untuk mulai membiasakan diri menolak segala bentuk gratifikasi, terutama bagi mereka yang menjalankan tugas pelayanan publik.

“Kampus menjadi tempat yang tepat untuk membangun budaya integritas. Hal-hal yang selama ini dianggap biasa harus mulai ditiadakan,” ujarnya.

Fitroh mengingatkan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada integritas yang dibangun di lingkungan pendidikan. “Jika ruang akademik kehilangan integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” katanya.

Ia berharap budaya penolakan terhadap gratifikasi dapat terus dibangun dan dilatih sejak dini di lingkungan kampus.

Sementara Busyro Muqoddas menyampaikan materi bertajuk Gratifikasi: Virus Peluluh Karakter Bangsa. Kegiatan webinar ini juga diikuti oleh para pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *