Unila Jadi Tuan Rumah Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM
BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Senin (29/6/2026).
Kegiatan dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila Prof. Dr. Ayi Ahadiat, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin, Dekan Fakultas Hukum Unila Dr. M. Fakih, serta Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah. Hadir pula para penanggap, yakni Dr. Muhtadi, Sapto Aji Prabowo, dan Dr. Wendy Melfa, bersama akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Prof. Ayi menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik sebagai ruang dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif dalam mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan revisi UU HAM dilakukan karena regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, ketatanegaraan, serta dinamika baru, termasuk perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan membangun sistem perlindungan HAM nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga menegaskan uji publik menjadi tahapan penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar rancangan undang-undang yang disusun lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Rancangan Perubahan UU HAM oleh Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, kemudian diskusi dan penyampaian tanggapan dari para penanggap. Melalui forum ini, Kementerian HAM RI menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sekaligus menjadi wujud kontribusi Unila dalam mendukung penyusunan kebijakan publik berbasis kajian akademik.
