Stop Salah Guna Obat! BBPOM di Bandarlampung Perkuat Pengawasan OOT

BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID – Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung secara resmi meluncurkan kegiatan “Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT)” sebagai langkah masif dalam membentengi masyarakat dari bahaya narkoba terselubung.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula BBPOM di Bandar Lampung pada Selasa, 19 Mei 2026 merupakan bagian dari program nasional yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan ini menegaskan komitmen lintas sektor dalam memperkuat sistem cegah tangkal kejahatan obat dan makanan di wilayah Lampung.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa OOT merupakan kelompok obat yang bekerja langsung pada susunan saraf pusat.

Meskipun memiliki fungsi medis jika digunakan sesuai aturan, OOT memiliki risiko tinggi menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku apabila dikonsumsi di atas dosis terapi.

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025, Bagus merinci beberapa jenis OOT yang kerap disalahgunakan, antara lain: Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

“Penyalahgunaan obat-obat ini sering kali menjadi ancaman tersembunyi karena dianggap aman, murah, dan sangat mudah diakses, terutama oleh generasi muda,” ungkap Bagus.

Padahal, katanya, dampak kesehatannya sangat merusak, mulai dari halusinasi, gangguan perilaku, penurunan fungsi otak, hingga adiksi atau ketergantungan berat.

BPOM mencatat bahwa fenomena penyalahgunaan OOT saat ini telah bergeser dari sekadar masalah kesehatan individu menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Banyaknya kasus tawuran antar-remaja, tindakan kriminalitas, hingga kekerasan di kalangan usia produktif disinyalir kuat bermula dari pengaruh obat-obatan ini.

Sebagai bentuk respon cepat, BBPOM Bandar Lampung mengusung strategi penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran ilegal OOT.

Selain itu, program Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)akan terus digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kaum muda, agar tidak terjerumus dalam lubang penyalahgunaan.

Puncak dari aksi ini adalah penandatanganan komitmen bersama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menurunkan angka penyalahgunaan serta meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Lampung, apt. Suwartini, S.Si., M.Kes., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan yang dilakukan BBPOM.

Ia menekankan bahwa pengelolaan obat harus dikembalikan pada kompetensi profesional tenaga kesehatan yang berwenang dalam hal obat-obatan yaitu oleh apoteker.

“Apoteker dididik untuk memastikan penggunaan obat yang rasional dan mengutamakan keselamatan pasien. Edukasi obat dijalankan agar risiko medication error (kesalahan pengobatan) bisa dicegah secara maksimal,” jelas Suwartini.

Pihak IAI juga menyoroti kebijakan perluasan akses masyarakat terhadap obat oleh pemerintah (dengan diterbitkannya KMK 972/2025).

Menurutnya, meskipun akses kemudahan bagi masyarakat itu baik, hal tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keselamatan pasien. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah pembatasan sarana penjualan.

IAI mengimbau dengan keras, agar sediaan farmasi yang mengandung Dekstrometorfan dan mengandung prekursor tidak lagi dijual bebas di sarana umum seperti hipermarket, supermarket, maupun minimarket.

“Obat-obat OOT dan yang mengandung prekursor hanya boleh tersedia di layanan kesehatan resmi seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan puskesmas. Di sarana lain, OOT tidak boleh ada,” tegasnya.

Suwartini sebagai ketua PD IAI Lampung meminta pemerintah untuk meninjau dan mencabut KMK No. 972 Tahun 2025 tentang Distribusi dan penyerahan obat di hypermart, supermarket, dan minimarket yang pengelolaannya oleh tenaga pendukung yang tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan obat-obatan.

Melalui sinergi antara regulator dan organisasi profesi ini, diharapkan mata rantai peredaran OOT ilegal dapat diputus, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi masa depan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *