Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk Jaga Kepesertaan BPJS Kesehatan pada 2026

BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui alokasi anggaran sebesar Rp125 miliar untuk program BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) guna mempertahankan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).

“Pemerintah Provinsi Lampung selalu mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan. Dari dana pajak rokok, sebesar 37,5 persen atau hampir Rp85 miliar dialokasikan untuk pembiayaan PBI,” kata Marindo.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menganggarkan sekitar Rp40 miliar untuk peserta PBPU yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema PBI nasional.

Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi terus dilakukan agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Di 15 kabupaten/kota sudah ada dukungan masing-masing. Tugas provinsi adalah membantu menutup kebutuhan daerah yang belum terakomodasi,” ujarnya.

Marindo juga menyoroti persoalan peserta JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menonaktifkan status kepesertaan.

“Kami berharap ada peringatan lebih awal ketika ada peserta yang terancam nonaktif karena premi belum dibayar. Jangan langsung diputus agar masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Lampung telah menyiapkan mekanisme layanan darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi kepesertaan BPJS, meskipun penggunaannya hanya dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua fokus utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.

“Kami terus mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC), baik dari sisi jumlah peserta maupun tingkat keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen, dengan mayoritas berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga tengah menyiapkan langkah reaktivasi bagi peserta PBI yang nonaktif melalui proses pendataan ulang agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan bantuan iuran.

Selain aspek kepesertaan, forum juga membahas peningkatan kualitas layanan kesehatan, termasuk kebutuhan penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta penambahan tempat tidur kelas III di rumah sakit.

Melalui dukungan anggaran dan sinergi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Lampung berharap layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga sekaligus memperkuat pencapaian target UHC di daerah.

Naskah ini sudah disusun dengan format berita media massa yang lebih ringkas, mengutamakan unsur 5W+1H, dan siap untuk publikasi dengan sedikit penyesuaian redaksional bila diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *