Gubernur Mirza Tegaskan CSR Swasta Tak Boleh Diklaim Pemerintah, Fokus pada Dampak Nyata

BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forum CSR Lampung (FCL) secara resmi memperkuat sinergi multipihak guna mengubah paradigma pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di daerah. Melalui komitmen bersama yang ditandai dengan penyerahan SK Pengukuhan Kepengurusan Forum CSR Lampung pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, program Corporate Social Responsibility (CSR) kini tidak lagi dipandang sebatas aksi sosial karitatif.

Dalam arahannya, Gubernur Lampung Ir. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. menegaskan kehadiran pemerintah daerah bukan untuk mengintervensi, melainkan memfasilitasi program CSR agar berdampak signifikan bagi korporasi dan masyarakat. Sebagai wujud nyata, Pemprov Lampung melalui Bappeda telah memetakan berbagai potensi kolaborasi CSR strategis ke dalam cetak biru pembangunan seluruh kabupaten/kota. Panduan program yang dapat diperoleh melalui FCL atau Bappeda ini memberikan kebebasan penuh bagi perusahaan untuk memilih agenda yang paling sesuai dengan karakteristik bisnis, fokus operasional, dan kemampuan internalnya. Di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini, kolaborasi erat ini menjadi sangat krusial agar program CSR dunia usaha mampu memberikan dampak yang luas dan terukur bagi masyarakat. Semangat ini sejalan dengan nilai Sakai Sambayan: pembangunan bukan tentang siapa yang bekerja paling banyak, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak bergerak bersama untuk menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Lampung.

Gubernur Mirza Larang Pemerintah Klaim CSR Swasta: Cukup Laporkan Saja!

Guna menjaga akuntabilitas, Gubernur melarang instansi pemerintah mengklaim sepihak program CSR yang murni didanai swasta dan berkomitmen tidak menjadikannya komoditas propaganda. Perusahaan diberikan kebebasan mutlak mengelola anggarannya, baik secara mandiri maupun konsorsium, cukup dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Peran menjembatani kepentingan ini diambil oleh FCL yang sejak 2005 konsisten mengawal kolaborasi strategis tanpa mengganggu operasional bisnis. Pemahaman mendalam FCL terhadap karakteristik pengusaha bahkan membuat Gubernur Mirza berseloroh menyebut wadah ini sebagai “Bappeda-nya swasta”

Meluruskan Filosofi CSR Melalui Empat Tahapan Strategis

Mengapresiasi komitmen pemerintah, Ketua FCL sekaligus Ketua Pusat Studi CSR UBL, Dr. Veronika Saptarini, S.H., M.M., menegaskan bahwa ruang kolaborasi ini menjadi momentum penting untuk meluruskan salah kaprah pengelolaan CSR yang terjadi selama bertahun-tahun. Menurutnya, CSR bukanlah wadah pengumpulan dana perusahaan oleh pemerintah, melainkan komitmen nyata korporasi dalam mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang untuk menyikapi dampak operasional bisnisnya.

Mekanisme kolaborasi ini dijalankan melalui empat tahapan sistematis. Tahap pertama dimulai dari proses mandiri oleh perusahaan untuk memetakan fokus CSR-nya secara independen, baik berbasis dampak operasional, wilayah sekitar, produk, maupun pemberdayaan rantai pasok lokal. Tahap kedua adalah penyelarasan strategis di wadah FCL yang mempertemukan Creative CSR Planbook Provinsi Lampung dengan analisis kebutuhan perusahaan. Penyelarasan ini memberikan peluang titik temu dengan rencana pembangunan daerah yang paling relevan bagi bisnis tanpa harus menambah anggaran yang telah dialokasikan oleh pelaku usaha. Selanjutnya pada tahap ketiga, pelaksanaan program dapat dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi melalui konsorsium guna meringankan biaya operasional sekaligus memperluas dampak sosial berdasarkan nilai gotong royong bangsa Indonesia. Tahap terakhir ditutup dengan penyampaian laporan pelaksanaan program sesuai amanat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Provinsi Lampung. Laporan CSR disampaikan melalui FCL untuk kemudian menjadi bahan kajian bersama Bappeda.

Kolaborasi inklusif ini tidak hanya terbatas bagi korporasi besar. Rini mengapresiasi sektor UKM yang selama ini juga telah melaksanakan CSR. Sinergi kolektif dari seluruh pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini pada akhirnya akan memberikan dampak timbal balik yang positif bagi dunia usaha, salah satunya melalui peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk perusahaan.

Sinergi Akademisi dan Integrasi Pelaporan Cegah Tumpang Tindih Anggaran

Dalam implementasinya, FCL mendorong pelibatan aktif unsur akademisi bersama pemerintah daerah untuk menyusun indikator standar keberhasilan program CSR guna mengukur dampak riilnya terhadap pembangunan daerah. Sistem terintegrasi laporan CSR efektif mencegah tumpang tindih (overlapping) program di lapangan. Dampaknya, alokasi anggaran daerah menjadi lebih efisien karena APBD dapat difokuskan khusus pada wilayah-wilayah yang belum tersentuh oleh program dunia usaha. Guna memudahkan koordinasi di tingkat akar rumput, ke depan dimungkinkan pembentukan Forum CSR di tingkat Kabupaten/Kota yang akan berkoordinasi langsung dengan Forum CSR Provinsi.

Mitigasi Risiko Hukum dan Jaminan Proteksi Investasi bagi Bisnis Etis

FCL mengingatkan perusahaan maupun penerima manfaat program untuk senantiasa berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan dana agar itikad baik yang dibangun tidak menimbulkan risiko jerat hukum. Poin krusial yang menjadi perhatian bersama adalah kewajiban menghindari penyaluran CSR dalam bentuk uang tunai tanpa mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Guna mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat, keanggotaan Forum CSR terbuka lebar bagi seluruh perusahaan di Lampung yang berkomitmen membangun bisnis berkelanjutan (sustainable business). Seiring meluasnya keaktifan korporasi dalam wadah FCL, peta dunia usaha di Lampung diharapkan semakin transparan. Langkah ini akan mempermudah pemetaan antara perusahaan yang hanya mengejar keuntungan instan lewat prinsip “halal, haram, hantam”, dengan entitas bisnis etis yang mengolaborasikan operasionalnya ke dalam arus pembangunan berkelanjutan (sustainable development) daerah.

Sudah sewajarnya jika pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi pelaku bisnis etis yang taat hukum serta berdampak positif bagi masyarakat. Perusahaan yang telah menunjukkan komitmen nyata mendukung pembangunan daerah sangat layak mendapatkan jaminan proteksi keamanan investasi, insentif kemudahan birokrasi, hingga rekognisi berupa penghargaan resmi tahunan.

Sebagai pusat pergerakan, Sekretariat FCL di Jalan Pangeran Tirtayasa No. 200, Sukabumi Indah, Bandar Lampung selalu terbuka sebagai wadah diskusi, berbagi pengetahuan, sinergi program, hingga ruang advokasi bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan program TJSL. Pelaku usaha termasuk sektor UKM yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi dan pelaporan dapat langsung menghubungi layanan WhatsApp Sekretariat FCL di nomor 0812-7286-1089 atas nama Rafli Pramudya.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Drs. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., Kepala Bappeda Provinsi Lampung Dr. Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes. , Kepala Perwakilan BI Lampung Bimo Epyanto, perwakilan KADIN Lampung yang diwakili oleh Irvan Gani, serta Ketua DPP APINDO Lampung Ari Meizari. Agenda strategis ini turut diikuti oleh jajaran pengurus FCL, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan swasta se-Provinsi Lampung dengan total peserta yang hadir mencapai 75 orang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *