Lampung Utara – Aroma dugaan korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat. Aliansi Cendekiawan Muda Lampung (ACML) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera turun tangan menyelidiki praktik penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 2 Kotabumi.
Informasi yang dihimpun ACML menyebutkan, dana BOS di sekolah tersebut tidak dikelola secara transparan. Banyak alokasi anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya, bahkan diduga sengaja dimainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga diduga mewajibkan siswa membayar biaya besar untuk kegiatan study tour, yang disebut-sebut jauh dari semangat pendidikan dan lebih mirip praktik bisnis ilegal berkedok kegiatan sekolah.
“Kami menerima banyak laporan dari orang tua dan masyarakat yang merasa diperas. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan justru raib entah ke mana. Sementara pungli study tour menambah penderitaan wali murid. Ini jelas praktik korupsi yang harus diusut,” tegas Koordinator ACML, Selasa, (19/08/2025).
ACML menilai praktik tersebut sudah lama berlangsung namun cenderung dibiarkan. Karena itu, mereka meminta Kejati Lampung segera bertindak cepat sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin besar.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas telah melarang segala bentuk penyalahgunaan dana BOS dan pungutan liar di sekolah. Dalam aturan resmi, Kemendikbud menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOS wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk memperkaya oknum kepala sekolah.
“Tidak boleh ada praktik korupsi, pungli, ataupun penyalahgunaan dana pendidikan. Sekolah adalah ruang suci untuk mencerdaskan bangsa, bukan ladang bancakan,” tegas Kemendikbud dalam pernyataan resminya.
ACML memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar menindak pihak yang terlibat. Mereka juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan di Lampung tidak boleh menjadi sarang korupsi yang merugikan masa depan generasi muda.
“Jika Kejati Lampung serius, kepala sekolah harus segera diperiksa. Jangan sampai anak-anak kita dijadikan korban dari rakusnya oknum pendidikan,” pungkas ACML.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
