Bandar Lampung, NL – Aliansi Cendekiawan Muda Lampung (ACML) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kotabumi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (4/08/25).

Laporan tersebut mencakup sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan negara dan membebani wali murid. Di antaranya adalah dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pungutan liar berkedok sumbangan wajib sekolah, hingga pungli kegiatan study tour yang tidak transparan dan cenderung memaksa.

Koordinator ACML, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol masyarakat terhadap institusi pendidikan. Ia menyebutkan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyimpangan ini telah lebih dulu beredar luas melalui berbagai platform, termasuk di beberapa situs berita lokal.

“Kami menerima banyak keluhan dari orang tua siswa dan masyarakat yang merasa terbebani oleh berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, kami juga mendalami penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis. Temuan-temuan ini kami anggap cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum,” ujar Koordinator ACML.

ACML mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah dan menindak kepala sekolah apabila terbukti bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 2 Kotabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *