Tanggamus, 15 Juli 2025 — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka dr. Meri Yosefa (MY) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanggamus, Rabu (15/7). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku Termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MY, yang merupakan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024. Penetapan tersebut didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan terhadap MY sebelumnya sebagai saksi.
Penyidik Kejari Tanggamus juga memaparkan bahwa dalam proses penyidikan telah diperiksa lebih dari 10 orang saksi serta dua orang ahli. Selain itu, telah dikantongi Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik tersertifikasi, yang memperkuat penetapan MY sebagai tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Menanggapi dalil dari pihak Pemohon yang menyebutkan belum adanya koordinasi antara Kejari Tanggamus dan Inspektorat, pihak Kejaksaan menyatakan telah dilakukan koordinasi penanganan perkara sebelum proses penyidikan dimulai. Termohon juga menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan persetujuan resmi dari pengadilan melalui penetapan yang sah.
Terkait penahanan, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak mendalilkan adanya pelanggaran prosedur atau keberatan atas penahanan. Oleh karena itu, petitum untuk membebaskan tersangka dinilai tidak beralasan dan tidak dapat diterima secara hukum.
Sidang ditutup dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, ahli, dan surat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/7) dan Kamis (17/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menetapkan dr. Meri Yosefa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
