Kota Agung, 22 Juli 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka dr. MY, selaku Direktur RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023, resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Agung. Dalam sidang yang digelar hari ini, Hakim Tunggal Wahyu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (CT-Scan) tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah sah menurut hukum. Putusan ini sekaligus memperkuat bahwa proses hukum yang ditempuh Kejari Tanggamus telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi putusan tersebut, tim penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif keputusan pengadilan. “Putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus,” tegas pihak kejaksaan dalam keterangan pers.

Pihak Kejari juga menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi ini akan terus dilanjutkan secara profesional. Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar perkara ini dapat segera dituntaskan dan ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Perkara ini mencuat setelah dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat CT-Scan di RSUD Batin Mangunang terendus aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan.
