BANDARLAMPUNG, NARASILAMPUNG.ID — Organisasi Triga Lampung ( DPP akar, DPP pematank, Aliansi Keramat) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas langkah tegas Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera memulihkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

Ketua Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai langkah DPRD tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap BPBD Lampung.

“Diduga terdapat unsur KKN, para pejabat BPBD sengaja membiarkan sehingga merugikan negara,” tegas Indra.Saat ditemui dikantor nya pada Rabu(01/04/2026)

Senada, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi terulang di kemudian hari.

“Harus ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan di BPBD Lampung. Jika terbukti, tangkap para pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya,” pungkas Sudirman.

Sebelumnya, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung menginstruksikan Kepala BPBD untuk segera melakukan penagihan paksa guna memulihkan kerugian daerah. Total kerugian yang harus dikembalikan mencapai Rp5,1 miliar, yang terdiri dari kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3,41 miliar serta denda keterlambatan pekerjaan sekitar Rp1,69 miliar.

Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna Senin (30/3/2026), menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditunda.

“Penuntasan pengembalian dana ini wajib dilakukan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penagihan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk penundaan tidak dapat lagi dianggap sebagai kendala administratif, melainkan sebagai bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.

Pansus menegaskan bahwa kewajiban pengembalian kerugian negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan tanggung jawab pribadi pejabat atas setiap pengeluaran negara.

Dengan adanya dorongan dari DPRD dan dukungan masyarakat sipil seperti Triga Lampung, diharapkan proses pemulihan kerugian daerah serta penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *